Kudus - Polres Kudus menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang pedagang kaki lima (PKL). Kedua pelaku diduga meminta uang hingga puluhan juta rupiah dengan modus mengancam akan melaporkan usaha korban ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran aturan tertentu.
Kasat Reskrim Polres Kudus menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial A dan R ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa tertekan dan dirugikan secara finansial. Modus operandi yang digunakan adalah mendatangi korban secara berulang kali dan menakut-nakuti bahwa lokasi usaha korban bermasalah.
"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman. Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah yang diberikan secara bertahap," ungkapnya saat merilis kasus di Mapolres Kudus, Selasa (28/4/2026).
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil pemerasan, tangkapan layar percakapan berisi ancaman di WhatsApp, serta identitas yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda. Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau korban-korban lain yang belum berani melapor.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil, agar segera melapor ke kepolisian jika menemui oknum-oknum yang melakukan tindakan premanisme atau pemerasan dengan dalih apapun," tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Post a Comment